Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Nasional untuk Pemilu 2024. Daftar itu mencatat 204,8 juta pemilih tetap. Sebesar 52 persen di antaranya merupakan pemilih muda. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari ini KPU melalui KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di 514 kabupaten/kota yang tersebar di 38 Provinsi dan 128 PPLN. KONTAN/Fransiskus Simbolon Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilayangkan ke KPU kabupaten/kota Agenda Pemilu 2019. 20 September 2018. Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden. 21 September 2018. Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden. 21-23 September 2018. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi. 24 September-5 Oktober 2018. Penyelesaian sengketa dan putusan. 8 SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 sebanyak 1.997.822 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka yang digelar Grand Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Rabu (21/06/2023) Rapat pleno sendiri dihadiri perwakilan jajaran forkompimda, partai politik peserta pemilu serta unsur terkait lainnya baik dari KPU .

daftar nama pemilih tetap pemilu 2024